Twitter Updates

    follow me on Twitter

    Friday, January 16, 2009

    Sistem Jaminan Sosial, Peluang dan Tantangan

    [After visiting Farid and Erisa's blog on their published writings of Shariah bond, I got inspired to post my own published writings here. After all, it is also an opportunity to post my original writing as I had intended, without the editor's cut. There is also the added benefit of hyperlinks through this medium. The article was published on Kompas, 22 December 2008. It's about the opportunities and challenges presented by a new regulation over social security in Indonesia, especially one affecting the pharmaceutical industry. Sorry, it's in Bahasa since it was published on Kompas.]

    Setelah menyaksikan terpilihnya Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat yang ke-44 pada 4 November 2008, kita disadarkan akan peristiwa serupa yang akan kita lalui pada 9 April 2009 mendatang, yaitu Pemilu. Pada Pemilu 2009, untuk kedua kalinya kita akan memilih kepala negara secara langsung. Namun, sudah kita ketahui bersama bahwa pertarungan kebijakan pada saat kampanye tidaklah mendominasi proses pemilihan umum di Indonesia. Sekalipun ada banyak pokok persoalan (issues) yang layak untuk diperdebatkan dan ditawarkan solusinya oleh capres dan caleg yang bersaing memperebutkan suara rakyat. Pelayanan kesehatan, khususnya pengadaan asuransi kesehatan nasional, dapat diangkat menjadi issue penting dalam kampanye mengingat masih terbatasnya akses bagi sebagian besar masyarakat umum di Indonesia.

    Tidak kurang dari Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyebutkan setidaknya 100 juta penduduk belum mendapatkan jaminan kesehatan melalui suatu skema jaringan pengaman kesehatan. Apabila mengasumsikan 45 juta pegawai negeri sipil dan TNI/Polri yang dilindungi Askes, Taspen, dan Asabri ditambah 8 juta pekerja yang dilindungi Jamsostek serta 36 juta masyarakat miskin yang dijamin pemerintah melalui Askes, maka tingkat penetrasi jaminan kesehatan hanya sekitar 40% dari total populasi yang diperkirakan mencapai 227 juta di tahun 2008. Sisanya sebesar 60% harus menanggung sendiri biaya kesehatan secara langsung (out-of-pocket).

    Model Dasar Kebijakan Pelayanan Kesehatan (Health Care)
    Menurut T.R. Reid, koresponden senior The Washington Post dan kritikus kebijakan health care, ada empat model dasar dalam kebijakan pelayanan kesehatan. Pertama, model Beveridge, dinamai dari ekonom Inggris William Beveridge, penemu Sistem Kesehatan Nasional (National Health Service – NHS). Dalam sistem ini, setiap warga negara berhak menggunakan layanan kesehatan dan tidak akan pernah menerima tagihan karena pembiayaannya didanai oleh pajak. Negara, sebagai pembayar tunggal (sole payer), menentukan pelayanan kesehatan yang dapat diberikan dokter dan harga yang dapat mereka tagihkan. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis dimiliki oleh negara. Pihak swasta dapat menagih pelayanan yang mereka berikan langsung kepada pemerintah. Inggris, Spanyol, dan Selandia Baru adalah contoh negara yang menggunakan sistem ini.

    Kedua, model Bismarck, dinamai dari Kanselir Jerman pertama, Otto von Bismarck. Sistem ini menggunakan asuransi kesehatan yang didanai oleh penyedia kerja dan karyawan melalui pemotongan gaji. Asuransi ini wajib melindungi seluruh warga negara dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis boleh dimiliki oleh swasta dan jumlah penyedia (provider) asuransi pun tidak dibatasi. Sekalipun model ini tidak menggunakan sistem pembayar tunggal, regulasi yang ketat dapat memberikan kewenangan yang besar bagi Negara layaknya dalam model Beveridge. Kompetisi terjadi baik di antara lembaga asuransi nirlaba maupun penyedia layanan kesehatan karena didorong oleh motivasi manajemen untuk mendapatkan kompensasi yang meningkat seiring dengan meluasnya cakupan asuransi dan layanan kesehatan yang diberikan. Model Bismarck di antaranya digunakan di Jerman, Perancis, Belanda, dan Jepang.

    Ketiga, model Asuransi Kesehatan Nasional (National Health Insurance) yang merupakan gabungan dari model Beveridge dan Bismarck. Sistem ini menggunakan pihak swasta sebagai penyedia layanan kesehatan, dengan pembayaran klaim yang didanai dari program asuransi nasional. Program asuransi ini dikelola oleh pemerintah dan setiap warga negara wajib membayar premi. Dengan tidak adanya kebutuhan pemasaran dan perolehan keuntungan, program asuransi universal seperti ini cenderung lebih murah dalam biaya dan lebih mudah dalam administrasinya. Asuransi nasional sebagai pembayar tunggal mempunyai kekuatan pasar yang besar untuk menegosiasikan harga yang lebih rendah kepada pihak swasta selaku penyedia layanan kesehatan. Sistem ini dapat ditemui di Kanada, Taiwan, dan Korea Selatan.

    Keempat, model biaya sendiri (out-of-pocket). Sebagian besar penduduk dunia tidak mendapatkan akses layanan kesehatan. Hal ini dikarenakan sebagian besar Negara di dunia terlalu miskin dan tidak terkoordinasi untuk menyediakan layanan medis secara masal. Sebagai contoh, ratusan juta penduduk di pedalaman Afrika, India, Cina, dan Amerika Latin tidak pernah berobat ke dokter, melainkan merujuk kepada pengobatan alternatif. Dalam model terakhir ini, pasien baru akan mendapatkan layanan kesehatan apabila dapat membayar langsung sendiri, dan bagi mereka yang tidak mampu maka terpaksa harus menahan sakit dan bahkan meregang nyawa.

    Sistem Jaminan Sosial Nasional
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, sistem jaminan kesehatan di Indonesia mengarah antara model Bismarck atau model Asuransi Kesehatan Nasional. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang terbentuk pada bulan Oktober 2008 lalu akan menjadi pengemban amanat SJSN dan akan menunjuk atau membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sekalipun RUU BPJS masih dalam pembahasan, PT Askes telah disebut sebagai salah satu BPJS dalam UU No. 40/2004.

    DJSN menargetkan bahwa pada tahun 2012 nanti seluruh penduduk Indonesia akan mendapat perlindungan asuransi kesehatan. Menurut Data Statistik Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia sampai tahun 2005 adalah 219 juta jiwa. Apabila diproyeksikan dengan asumsi laju pertambahan penduduk per tahun sebesar 1.3% sesuai data BPS periode 2000-2005, maka sampai tahun 2012 akan terjadi pertambahan penduduk sebesar hampir 21 juta jiwa sehingga jumlah penduduk yang harus dilindungi menjadi 240 juta juta jiwa.

    DJSN akan memulai perluasan cakupan (coverage) Jamkesnas pada tahun 2009 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang akan mencakup 76,4 juta penduduk. Dana ini adalah sebesar 0,11% dari perkiraan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) tahun 2009 sebesar Rp 5.306 triliun. Sebagai perbandingan, data World Health Statistics yang diterbitkan WHO menunjukkan pengeluaran pemerintah Indonesia untuk kesehatan pada tahun 2005 sebesar 0,98% dari PDB. Malaysia mengalokasikan 1,88% dari PDB, Filipina 1,17%, dan Thailand 2,24%. Ini menunjukkan bahwa kita masih sangat jauh bahkan dari standar Negara-negara tetangga.

    DJSN menargetkan cakupan Jamkesnas yang menyeluruh bagi 240 juta penduduk Indonesia pada tahun 2012 dan akan mempersiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Apabila disetarakan, maka dana tersebut setara dengan iuran premi per tahun sebesar Rp 83.500 per orang, yang menunjukkan kenaikan rata-rata 2,6% per tahun sejak 2009. Kenaikan premi ini tidak sebanding dengan inflasi rata-rata 5,8% pada periode yang sama, berdasarkan perkiraan Danareksa Research Institute. Terlebih lagi secara historis biaya kesehatan mengalami laju kenaikan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi, seperti yang dialami oleh Amerika Serikat di mana biaya kesehatan mengalami pertumbuhan dua hingga tiga kali inflasi tahunan. Sehingga perlu dicermati terjadinya kemungkinan layanan kesehatan yang diberikan akan mengalami penurunan dari segi kuantitas dan/atau kualitas.

    Dampak Terhadap Sektor Farmasi
    Data World Health Statistics menunjukkan total pengeluaran di Indonesia pada tahun 2005 untuk kesehatan adalah 2,1% PDB atau setara dengan Rp 58,3 triliun. Pengeluaran sebesar ini dialokasikan antara lain kepada jasa kesehatan (dokter dan perawat) serta pembelian alat kesehatan dan obat-obatan (farmasi). Apabila pasar farmasi di tahun yang sama bernilai Rp 22,9 triliun sesuai data IMS Health, maka dapat diasumsikan bahwa rata-rata pengeluaran obat adalah sekitar 40% dari total biaya kesehatan. Dengan asumsi bahwa 40% dari kucuran dana asuransi kesehatan nasional (Rp 5,9 triliun) mengalir ke sektor farmasi, maka diperkirakan pada tahun 2009 akan terjadi penambahan nilai Rp 2.4 triliun pada sektor ini. Namun jumlah ini hanyalah 8% dari nilai industri farmasi nasional di tahun 2007 sebesar Rp 29,6 triliun. Ini menunjukkan bahwa kontribusi tambahan dengan adanya SJSN masih sangat terbatas terhadap pertumbuhan pendapatan pada sektor farmasi. Terlebih lagi dengan pertumbuhan dana premi yang hanya 2,6% per tahun yang mana masih di bawah inflasi tahunan sebesar 5,8%, maka akan semakin sulit untuk mengharapkan kontribusi yang signifikan dari SJSN.

    Namun, meski industri farmasi secara umum akan mengalami perluasan pasar akibat naiknya permintaan, tidak semua perusahaan farmasi akan dapat merasakan keuntungan tersebut. Menilik dari potensi ketidakcukupan biaya premi untuk menutup pengeluaran kesehatan, maka Pemerintah selaku regulator dapat mensyaratkan penggunaan obat-obatan generik secara eksklusif. Sehingga yang paling banyak diuntungkan adalah BUMN farmasi di mana obat generik dapat mencapai 70% dari porsi pendapatan mereka.

    Meski dampak langsung dari program SJSN tidak signifikan terhadap sektor farmasi, akan tetapi ini merupakan langkah awal yang baik menuju pembentukan sistem jaring pengaman sosial masyarakat. Dengan menyetarakan anggaran Negara supaya sejajar dengan Negara-negara tetangga, maka dampak pada sektor pelayanan kesehatan secara keseluruhan akan lebih dirasakan positif. Sudah waktunya masyarakat Indonesia mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Kiranya hal ini perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan untuk menentukan arah kebijakan dalam pelayanan kesehatan menjelang Pemilu 2009.

    [So very briefly, the early steps toward providing social security for the people of Indonesia, especially in the health care provision, will open up new opportunities for pharmaceutical industry as enlarged business volume can be expected as a result of increased government expenditure. However, such volume expansion will be limited due to relatively smaller fund allocated for the initiative compared to the neighboring countries in ASEAN. Furthermore, potentially only state-owned pharmas who would benefit from the initative as the government would be able to exert its "single payer" power over generic drugs. Further risk concerning the limited fund may result in declining service quality and/or quantity. Such an important issue should be under public scrutiny coming this election year. Voters may influence the future of their health care benefits, that is if they can start being critical with their candidates' policies.]

    No comments: